JURNALPONTIANAK – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kantor BPN Kantor Pertanahan Kota Pontianak sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik. Jumat, 5 Juni 2026.
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran dan fakta secara langsung terkait objek sengketa yang sedang diperiksa. Sebagaimana dimaksud PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Bagian Keenam Pemeriksaan Setempat, Pasal 56 Ayat (1) Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi oleh Panitera dan dapat didampingi oleh Pemohon dan/atau Termohon atas pertimbangan Majelis Komisioner.
Ayat (2) Dalam hal pemeriksaan setempat dilakukan untuk memeriksa dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran Pemohon.
Melalui kegiatan ini, Majelis Komisioner dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi, dokumen, sistem pengelolaan informasi, maupun hal-hal lain yang relevan dengan pokok sengketa, sehingga fakta yang terungkap dalam persidangan dapat diuji dan dipastikan kebenarannya di lapangan.
Langkah ini merupakan upaya untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan putusan.
Dengan Pemeriksaan Setempat, diharapkan Majelis Komisioner memperoleh informasi yang lebih komprehensif guna mendukung tercapainya putusan yang tepat, berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.