JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan koordinasi penyelesaian laporan masyarakat bersama Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (2/6/2026) di Ruang Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Lisna Rahmaniah Siregar, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Puji Lestari, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, bersama tim.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas langkah-langkah strategis untuk penyelesaian laporan masyarakat secara efektif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam pelayanan pertanahan. Koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan Ombudsman RI dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin baik.
Melalui kolaborasi dan pengawasan yang konstruktif, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Pontianak dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kepastian dan kepuasan dalam setiap layanan yang diberikan.