JURNALPONTIANAK – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ana Gusvia hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa dan Rabu, 5 dan 6 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan legalitas serta kapasitas kelembagaan koperasi, khususnya yang memiliki wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Melalui kesempatan ini, beliau menyampaikan peran Badan Pertanahan Nasional dalam memfasilitasi penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bentuk perlindungan serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan sinergi lintas sektor yang terus dibangun, diharapkan koperasi dapat tumbuh semakin tertib secara legalitas, kuat secara kelembagaan, serta mampu berkontribusi dalam mendorong perekonomian daerah 🙌🏻