
JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan turut hadir dalam Rapat Koordinasi Revisi RTRW Kota Pontianak Tahun 2013–2033 terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) di kawasan Grey Area atau area abu-abu pada Peta Pola Ruang RDTR Kota Pontianak.
Rapat ini dilaksanakan pada 31 Juli 2025 di Ruang Kerja Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Kota Pontianak, dipimpin oleh Bapak Alfri, ST, MT dan dihadiri seluruh anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Tahun 2025.
Tujuan dari rapat ini adalah membahas permohonan P-KKPR yang berada di luar Zona Kawasan RDTR, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pontianak Tahun 2021-2041. Untuk lokasi permohonan yang zona kawasannya tidak termasuk dalam RDTR, maka arahan fungsi kawasan untuk P-KKPR dapat mengacu RTRW Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013. Namun, karena Revisi RTRW masih dalam proses dan belum final, maka tidak dapat dijadikan acuan dalam menentukan zona kawasan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan tercipta sinergi antara regulasi dan realitas lapangan sehingga setiap kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Pontianak dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)