
JURNALPONTIANAK – Dalam rangka mengamankan aset negara dan mendukung program strategis daerah, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan legalisasi aset-aset milik daerah melalui program sertipikasi tanah.
Pada Selasa, 6 Agustus 2025, telah dilaksanakan rapat rekonsiliasi, sinkronisasi, verifikasi, dan validasi terhadap bidang-bidang tanah aset pemerintah di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aset tercatat dengan benar dan terlindungi secara hukum.
Langkah ini tidak hanya memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah, tetapi juga menjadi upaya pencegahan potensi sengketa di masa mendatang. Kepastian hukum atas aset milik pemerintah menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan pembangunan yang merata.
Ayo Dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak Menuju Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).