JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat bersama Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 7 April 2026 di Ruang Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Koordinasi ini dihadiri oleh Lisna Rahmaniah Siregar, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Ade Supiadi, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak beserta jajaran. Juga dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Tariyah beserta tim untuk membahas langkah-langkah penyelesaian laporan secara efektif serta pencegahan potensi maladministrasi dalam pelayanan pertanahan. Melalui sinergi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Pontianak semakin responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.