JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia pada Kamis, 2 April 2026. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kemaslahatan umat.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Kementerian Agama Kota Pontianak ini pula, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak memberikan data berupa Bank Data Wakaf yang akan menjadi acuan bersama dalam proses inventarisasi, validasi, dan percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kota Pontianak. Data tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset wakaf.
Melalui sertipikasi tanah wakaf, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi, tertata dengan baik, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat✨