JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sukiryanto beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Lutria Nurhayati, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pranayoga, serta tamu undangan lainnya.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan serta melakukan inventarisasi dan pengamanan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya. Pembahasan difokuskan pada beberapa objek pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta tanah fasilitas umum (FASUM) dan fasilitas sosial (FASOS).
Terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Pertama, pembahasan mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir maupun yang akan segera berakhir masa berlakunya. Kedua, pembahasan terkait tanah fasum dan fasos yang telah dimatikan namun belum tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan penerbitan sertipikat aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, juga direncanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) percepatan guna mendukung proses penataan dan pengamanan aset daerah secara lebih optimal.