JURNALPONTIANAK – Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto beserta jajaran menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Rabu, 4 Juni 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Turut dihadiri oleh lurah dan camat se-Kota Pontianak, rapat ini membahas secara mendalam proses validasi dan sertifikasi tanah, baik yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun yang masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT).
Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna mendorong percepatan legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh. Validasi dan sertifikasi tanah adalah proses penting untuk memastikan kepastian hukum dan kepemilikan tanah. Baik SHM maupun SKT memerlukan validasi untuk memastikan keabsahan dokumen. Sertifikasi tanah (menuju SHM) merupakan langkah selanjutnya untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah dan kuat.
Kehadiran Susmianto beserta jajaran merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam mendukung penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan transparan di wilayah Kota Pontianak. (LK)
Ayo Dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak Menuju Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).