JURNALPONTIANAK – Dalam upaya memperkuat literasi legalitas tanah rumah dan tempat ibadah, Galang Fordem Swarna selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak hadir sebagai narasumber bersama H.Ruslan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak dan M. Yasin, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak dalam kegiatan Pendirian Rumah Ibadah Agama Khonghucu dan Sosialisasi Percepatan Sertipikat Tanah Rumah Ibadah Agama Khonghucu.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025 di Sekretariat MATAKIN/MAKIN Pontianak.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam memperkuat tata kelola rumah dan tempat ibadah yang transparan dan berdaya guna. Melalui sinergi ini, diharapkan pengelolaan tempat ibadah di Kota Pontianak dapat semakin profesional serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.
Sertipikat rumah dan tempat ibadah bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga jaminan kepastian hukum bagi aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 🙌🏻.