JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043, yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang TARUJASKON Dinas PUPR Prov. Kalbar dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai arah pembangunan wilayah, penataan ruang, serta kolaborasi lintas sektor dalam implementasinya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antar instansi dalam mewujudkan penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan.
✨ Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)