JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penghitungan dan Penetapan Luasan Kawasan Kumuh di Kota Pontianak pada Kamis, 17 Desember 2025.
Rapat ini membahas penilaian kondisi kekumuhan kawasan permukiman yang mengacu pada Lampiran 2 Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018, dengan 7 aspek dan 16 kriteria penilaian, meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, serta proteksi kebakaran. Setiap aspek dinilai dan diakumulasikan untuk menentukan tingkat kekumuhan kawasan yang kemudian diklasifikasikan menjadi kumuh ringan, kumuh sedang, dan kumuh berat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang nyata dan terukur mengenai kondisi eksisting kawasan kumuh di Kota Pontianak, sekaligus mengidentifikasi luas dan lokasi kawasan kumuh serta potensi kawasan kumuh baru berdasarkan sebaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sebagai dasar perumusan kebijakan dan program penanganan yang tepat sasaran. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung penataan kawasan permukiman serta pembangunan Kota Pontianak yang lebih baik.
Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 🙌🏻