
JURNALPONTIANAK – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat ini bertujuan untuk memastikan layanan informasi publik berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim PPID Kantor Pertanahan Kota Pontianak, yang secara aktif membahas mekanisme pengelolaan permohonan informasi publik serta langkah-langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan informasi yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan setiap permohonan informasi yang masuk dapat ditangani dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi guna memberikan layanan terbaik bagi publik dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Dengan tata kelola informasi yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus meningkat. (LK)
Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 🙌🏻