JURNALPONTIANAK – Masih bingung gimana caranya ganti Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik? 🤔
Tenang, syaratnya nggak ribet kok!
Cukup Siapin beberapa persyaratan sebagai berikut :
1. Sertipikat Asli
2. Fotokopi Sertipikat
3. Lampiran 13 (Materai 10.000)
4. Fotokopi KTP Pemilik Sertipikat Berwarna
5. Fotokopi KTP Kuasa (Bila Dikuasakan) Berwarna
6. Surat Kuasa (Bila Dikuasakan)
7. Map Hijau
Dengan Sertipikat Elektronik, data lebih aman, modern, dan terintegrasi.
Yuk, beralih ke layanan pertanahan digital ✨
Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 🙌🏻.