
Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara turut ambil bagian dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025, yang secara nasional diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Di Kabupaten Ketapang, kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak, salah satunya berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, sebagai bagian dari Penetapan Lokasi PTSL ILASPP Tahun 2025.
Dengan cakupan wilayah mencapai 102.000 hektar yang tersebar di 6 kecamatan dan 41 desa, Kabupaten Ketapang menjadi salah satu daerah prioritas nasional dan mendapat kesempatan berdialog langsung dengan Menteri ATR/BPN.
GEMAPATAS merupakan langkah konkret dalam percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memasang tanda batas di lahan mereka masing-masing.
Tujuan utama gerakan ini adalah untuk mencegah konflik lahan, menghindari tumpang tindih kepemilikan, dan tentunya sebagai bagian dari upaya melawan praktik mafia tanah.
Keterlibatan aktif dari FORKOPIMDA, pemerintah desa, dan masyarakat setempat menunjukkan bahwa gerakan ini bukan sekadar acara simbolis, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama menuju tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.