JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengikuti rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan di Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu, 21 Januari 2026 di Kantor Camat Pontianak Utara.
Melalui proses dialog dan musyawarah yang berlangsung kondusif, mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.
Upaya ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menghadirkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 🙌🏻.