JURNALPONTIANAK – Dalam rangka mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya resmi melaunching Layanan Pertanahan Peralihan Hak Elektronik pada Rabu, 17 September 2025.
Acara ini dihadiri secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Mujahidin Maruf beserta jajaran, Kepala Bidang Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Bapak Muhammad Irfan, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Daerah Kubu Raya, Bapak Reno Rizaldi Nalaprana, para anggota IPPAT Kabupaten Kubu Raya, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Bapak Aklis Indriyatno beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Bapak Mujahidin Maruf, menekankan pentingnya sinergi antara PPAT dengan Kantor Pertanahan. “Besar harapan saya agar saudara-saudara PPAT yang hadir hari ini dapat bersinergi bersama Kantor Pertanahan Kubu Raya dalam mewujudkan Peralihan Hak Elektronik. Untuk itu, PPAT wajib melaksanakan tugas dengan baik, profesional, berintegritas, serta sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Aklis Indriyatno, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung implementasi layanan ini. “Kami siap selalu bersinergi bersama PPAT sebagai mitra dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Kabupaten Kubu Raya. Semoga dengan launching layanan peralihan elektronik ini, transformasi digital semakin nyata dalam pelayanan pertanahan,” jelasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi launching resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya melalui login pada aplikasi launching. Dengan demikian, Layanan Peralihan Hak Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya resmi dioperasikan.
Diharapkan hadirnya layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses peralihan hak, serta menjadi langkah nyata menuju pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan modern. (LK)