
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat turut serta dalam Rapat Pembahasan Addendum Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tipe B yang membahas rencana pembangunan Kawasan Industri oleh PT. Dharma Inti Bersama di Kabupaten Kayong Utara. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, bertempat di Aula Rimbawan, dan diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan serta menelaah kembali dokumen Addendum AMDAL, khususnya dalam aspek potensi dampak terhadap lingkungan dan legalitas pertanahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan tersebut. Kehadiran Kanwil BPN Kalbar memiliki peran penting untuk memastikan bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukan serta status hukum tanah yang berlaku, sekaligus menunjang penataan ruang yang terintegrasi.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Sigit Aribowo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, serta perwakilan dari instansi pemerintah daerah dan pemprov Kalbar. Dengan keterlibatan aktif dalam pembahasan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalbar menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan selaras dengan prinsip tata kelola pertanahan yang baik.