
Kayong Utara, 11 September 2025 — Bertempat di Aula Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PLN (Persero), Kamis (11/09/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ricka Samianta, S.H., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
- Perwakilan PT PLN (Persero), Bapak Yepi Rohiman,
- Kepala Desa Sejahtera,
- Kepala Desa Simpang Tiga,
- Kepala Desa Pampang Harapan,
- Kepala Desa Riam Berasap Jaya.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan mencari solusi bersama atas permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan permohonan HGB PT PLN (Persero). Langkah ini sangat penting guna mendukung kelancaran pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, yang juga menjadi bagian dari pembangunan strategis di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Melalui sinergi antara ATR/BPN, PT PLN (Persero), dan pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kayong Utara berkomitmen untuk menghadirkan penyelesaian yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengawal pembangunan infrastruktur dasar, seperti kelistrikan, agar dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.