
Kayong Utara, 3 September 2025 — Dalam rangka mendukung penguatan tata kelola masjid di Kabupaten Kayong Utara, Kantor Pertanahan Kayong Utara turut ambil bagian dalam agenda pembinaan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Takmir Masjid tingkat kabupaten, dengan memberikan materi penting terkait proses sertipikat wakaf.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kantah Kayong Utara dalam mendampingi para pengelola masjid agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah, aman, dan terlindungi demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan masjid di masa kini dan masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Ario Aditia Pratama, perwakilan dari Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantah Kayong Utara, menyampaikan materi secara informatif serta membuka ruang diskusi bersama para peserta dari BKM dan Takmir Masjid.

“Dengan sertipikat wakaf, pengelolaan masjid akan lebih terjamin secara hukum, dan aset umat menjadi lebih terlindungi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga amanah dan memastikan keberkahan bagi generasi mendatang,” ungkap Ario.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengurus masjid di Kabupaten Kayong Utara semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf, sehingga ke depan tidak terjadi sengketa atau permasalahan hukum yang dapat menghambat kegiatan keagamaan maupun sosial masyarakat.