
Kayong Utara, Kalimantan Barat — Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara bersama PLN Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan silaturahmi dan koordinasi dalam rangka percepatan proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset milik PLN yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PLN, terutama dalam upaya mempercepat pelayanan pertanahan serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan optimal dan tertib administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi ini sangat penting untuk memperlancar proses legalisasi aset dan mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah.
Pihak PLN Provinsi Kalimantan Barat juga menyambut baik langkah ini. Menurut mereka, dukungan dari Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kepastian hukum atas aset-aset PLN, yang pada akhirnya berdampak positif bagi peningkatan layanan listrik kepada masyarakat.
Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi efektif dalam pengelolaan aset negara, sekaligus mendukung agenda nasional percepatan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.