
Kayong Utara, 24 September 2025 — Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menerima secara langsung Sertipikat Sekolah Rakyat yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Endri Susilo, dalam sebuah acara resmi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, pada Rabu (24/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kayong Utara dalam mendukung program prioritas nasional di sektor pendidikan, khususnya dalam pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam sambutannya, Bupati Romi menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, serta menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas aset pendidikan di wilayah Kayong Utara.

Acara ini juga dirangkaikan dengan diskusi mengenai percepatan sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah, sejalan dengan target dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Bupati Romi menekankan pentingnya menyelesaikan berbagai kendala teknis yang selama ini menjadi hambatan, agar proses sertipikasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Melalui kerja sama yang erat dan berkesinambungan antara Pemkab Kayong Utara dan Kantor Pertanahan, kami berharap percepatan sertipikasi aset daerah dapat terealisasi sebagaimana mestinya. Ini merupakan langkah penting menuju pembangunan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Romi.
Dengan diterimanya Sertipikat Sekolah Rakyat ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memperkuat komitmennya dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif dan legal secara hukum, serta memastikan bahwa aset-aset milik daerah terlindungi secara administratif maupun yuridis.