JURNALPONTIANAK – Perkuat kepastian hukum aset daerah, Kantor Pertanahan Kota Pontianak serahkan Sertipikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Pontianak pada Jumat, 27 September 2025.
Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset daerah.
Dengan adanya sertipikat PSU, fasilitas umum maupun sarana pendukung lainnya dapat dikelola dengan kepastian hukum yang lebih terjamin serta mampu mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas, serta mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
✨ Ayo bersama-sama kita dukung Kantor Pertanahan Kota Pontianak menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).