
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Bapak Endri Susilo, secara resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Transmigrasi untuk Desa Tanjung Satai kepada Drs. Erdison, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan program legalisasi aset transmigrasi di wilayah Kayong Utara, sekaligus bentuk nyata kolaborasi lintas instansi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat transmigran.
Dengan diterbitkannya sertipikat, kepemilikan tanah warga menjadi lebih terjamin secara hukum, aman, serta memiliki nilai guna lebih tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan di masa mendatang.