JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak pada Rabu, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berbasis data.
Koordinasi ini bertujuan untuk menghimpun serta menyelaraskan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah (LIPT) dan Basis Data Pengadaan Tanah yang menjadi komponen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan lahan untuk kepentingan umum. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan akuntabel menjadi faktor kunci dalam memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Data Pengadaan Tanah sendiri merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki peran strategis sebagai landasan dalam pengembangan kebijakan pengadaan tanah di masa yang akan datang. Dengan adanya data yang terintegrasi dan terkelola dengan baik, diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala di lapangan serta meningkatkan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam kegiatan ini, kedua instansi juga melakukan diskusi dan pertukaran informasi terkait kebutuhan data, mekanisme pemutakhiran, serta upaya peningkatan kualitas data agar lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan yang direncanakan didukung oleh data yang komprehensif dan terpercaya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak dalam penyediaan data yang akurat, terpadu, dan akuntabel. Dengan demikian, pembangunan di Kota Pontianak dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.