JURNALPONTIANAK – Halo #SobATRBPN, Ingin mengalihkan hak atas tanah ke nama Anda? Yuk Urus balik nama sertipikat tanah.

Balik nama sertipikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan ketika tanah berpindah tangan, baik karena jual beli, warisan, hibah, atau transaksi lainnya. Dengan balik nama, hak atas tanah menjadi sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Yuk, pastikan tanah Anda terdaftar dengan nama yang sah dan terhindar dari masalah hukum di masa depan!