JURNALPONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Bina Empat Lima pada Jumat, 6 Maret 2026. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kemaslahatan umat.
Melalui sertipikasi tanah wakaf, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi, tertata dengan baik, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat✨