JURNALPONTIANAK – Perlu Diluruskan!
PBB, BPHTB, dan PPh itu TIDAK diurus di BPN, loh!
Banyak yang masih keliru mengira semua urusan pajak tanah bisa diselesaikan di Kantor Pertanahan. Faktanya👇
📌 PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
➡️ Diurus melalui Pemerintah Daerah / Bapenda
📌 BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
➡️ Menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
📌 PPh (Pajak Penghasilan)
➡️ Diurus melalui Kantor Pajak (KPP)
⚠️ BPN hanya memproses pelayanan pertanahan, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, pemeliharaan data, dan penerbitan sertipikat setelah kewajiban pajak dipenuhi.
Yuk, pahami alurnya biar urusan tanahmu lancar, cepat, dan tidak bolak-balik!