JURNALPONTIANAK – Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menghadiri kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 13 Februari 2026 di Aula Garuda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap 7 Pemerintah Daerah dan 21 unit pelayanan Kementerian/Lembaga di Provinsi Kalimantan Barat. Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi mutu pelayanan, memetakan potensi maladministrasi, serta mendorong perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pontianak memperoleh predikat Kualitas Pelayanan “Baik” dengan nilai 86,02 tertinggi se-Kalimantan Barat pada sektor Kementerian ATR/BPN.
Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.