JURNALPONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Evaluasi Sistem dan Peningkatan Pelayanan BPHTB, Selasa (16/12/2025), bertempat di Aula BPPRD Kabupaten Mempawah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf, didampingi Kepala Seksi Peralihan Hak dan Penetapan, Jati Nugroho, serta Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kabupaten Mempawah, Suparianto, bersama Notaris dan PPAT se-Kabupaten Mempawah.
Dalam forum ini dibahas berbagai permasalahan yang dihadapi PPAT/Notaris dalam pelaksanaan kewajiban sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023, khususnya terkait kewajiban pelaporan akta dan perjanjian pengikatan jual beli. Sejumlah peserta menyampaikan adanya kendala administrasi yang berdampak pada keterlambatan pelaporan serta pengenaan sanksi denda.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyampaian laporan, percepatan proses BPHTB, serta penetapan nilai NJOP agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kabupaten Mempawah, Suparianto, menyampaikan bahwa pembaruan NJOP di Kabupaten Mempawah terakhir dilakukan pada tahun 2021 dan belum mencakup seluruh wilayah, sehingga berpengaruh terhadap lamanya proses penaksiran BPHTB dan PBB.
Sebagai kesimpulan, rapat menyepakati beberapa langkah perbaikan, yaitu penyusunan surat edaran terkait denda keterlambatan pelaporan, penyediaan tanda terima laporan, penataan mekanisme penyampaian laporan, serta peningkatan SOP pelayanan BPHTB. Diharapkan melalui langkah-langkah tersebut, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan kontribusi BPHTB terhadap PAD Kabupaten Mempawah dapat terus meningkat.