
Kayong Utara, Kalimantan Barat — Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (KA-RUKK) untuk Pembangunan Kawasan Industri Pulau Penebang oleh PT. Dharma Inti Bersama, yang berlangsung di Aula Rimbawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Sigit Aribowo, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Endri Susilo, bersama perwakilan instansi terkait lainnya dari unsur pemerintah daerah, lingkungan hidup, dan pihak perusahaan.
Rapat pembahasan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar perencanaan pembangunan Kawasan Industri Pulau Penebang. Melalui forum ini, berbagai aspek teknis dan administratif dibahas, termasuk kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang wilayah, aspek pertanahan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kehadiran ATR/BPN dalam forum tersebut mencerminkan peran strategis lembaga pertanahan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan, terarah, dan berkeadilan.
Melalui sinergi antarinstansi, diharapkan proses perencanaan pembangunan kawasan industri ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara.