
Kayong Utara, Kalimantan Barat — Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara bersama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyerahkan sebanyak 472 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, A. Azahari, pada kegiatan Open House Kementerian Transmigrasi RI yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria dan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, khususnya bagi masyarakat transmigran yang telah lama mengelola lahan di wilayah Kayong Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum atas lahan yang dikelola masyarakat transmigran.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola para transmigran. Dengan sertipikat ini, warga memiliki jaminan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi dasar untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Wabup Amru.
Beliau juga berharap kawasan transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara dapat menjadi model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara melalui jajarannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat.
“Melalui sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan di Kayong Utara,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan nilai ekonomi masyarakat transmigran, serta mendukung pembangunan wilayah berbasis Reforma Agraria di Kabupaten Kayong Utara.